Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Adapun kewajiban operator angkutan kereta api, mematuhi ketentuan mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 14 Tahun 2020 (surat edaran sebelumnya), sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Viros Disease 2019 (COVID-19).
Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refu.nd) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini ini diteken langsung Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri dan berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
(Dani Jumadil Akhir)