Syarat Naik Kereta, Penumpang Bisa Pilih Cek Covid-19 Pakai GeNose, Antigen atau PCR

Ichsan Amin, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 13:50 WIB
Rapid Test Antigen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Regulator angkutan perekeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di masa pandemi dengan menetapkan tiga pilihan di antaranya GeNose, Antigen maupun PCR. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021.

Beleid tersebut menyebutkan, pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian. Berikut penjelasannya, seperti dikutip surat edaran, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Aturan Baru dan Syarat Penerbangan saat PPKM Diperpanjang, Cek di Sini 

Bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api tidak hanya diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dasar seperti mencuci masker, menjaga jarak maupun mencuci tangan.

Namun juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya cliambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Adapun kewajiban operator angkutan kereta api, mematuhi ketentuan mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 14 Tahun 2020 (surat edaran sebelumnya), sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Viros Disease 2019 (COVID-19).

Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refu.nd) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini ini diteken langsung Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri dan berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya