Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Perlu Tertibkan Perlintasan KA Liar, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |15:04 WIB
Pemda Perlu Tertibkan Perlintasan KA Liar, Ini Alasannya
Pemda Perlu Tertibkan Perlintasan KA Liar, Ini Alasannya
A
A
A

JAKARTA - Pemerhati transportasi perkeretaapian Edi Nursalam mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam upaya penertiban perlintasan kereta api (KA) liar demi keselamatan publik.

“Penertiban perlintasan ilegal tidak hanya menjadi tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tetapi juga pemerintah daerah,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Hal itu menyusul adanya kecelakaan KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen yang menabrak truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/1).

Menurut Edi, penertiban perlintasan liar tidak dapat lagi diposisikan sebagai imbauan, melainkan kewajiban hukum pemda sebagai pemilik dan pengelola jalan di wilayah kabupaten atau kota yang dilintasi jalur rel kereta api.

Secara hukum, status kepemilikan jalan menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di titik perlintasan dengan jalur rel.

“Pemda sebagai pemilik jalan harus bertanggung jawab. Pemda wajib mengevaluasi minimal setahun sekali, bahaya apa atau tidaknya bagi pengguna jalan,” ujar Edi.

Menurut dia, pemda memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah perlintasan sebidang masih layak dipertahankan dengan pengamanan, dikelola melalui pemasangan rambu dan palang pintu, atau justru ditutup.

Edi menekankan bahwa ketentuan teknis telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

Kewajiban pemda juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui regulasi ini, pemda menerima kewenangan dari pemerintah pusat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di perlintasan sebidang.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement