Sementara itu, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti kuatnya korelasi antara ketiadaan penjagaan dan tingginya angka kecelakaan.
Dia mengatakan, sebanyak 78 persen insiden perlintasan terjadi di lokasi tanpa penjagaan. Berdasarkan data KAI tahun 2026, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 3.703 titik atau berkurang 193 titik (lima persen) dibandingkan 2024 yang berjumlah 3.896 lokasi.
Dari total perlintasan tersebut, sebanyak 2.776 titik telah terdaftar secara resmi, sementara 927 lainnya masih berstatus tidak terdaftar. Dari perlintasan terdaftar, baru 1.864 lokasi yang telah dijaga, sedangkan 912 lokasi lainnya masih tanpa penjagaan.
Tragedi di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar bagi keselamatan transportasi nasional. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2020–2025), tercatat 1.808 kecelakaan dengan total 1.522 korban jiwa.
“Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55 persen,” kata Djoko.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama KAI telah menutup permanen 202 perlintasan sepanjang 2025 dan melakukan 114 penyempitan akses, sehingga total terdapat 316 penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI juga mengimbau pentingnya mitigasi sebelum dan saat melintas bagi pengemudi agar tetap waspada, serta mitigasi kondisi darurat jika mogok di tengah rel dengan prioritas utama adalah evakuasi nyawa.
Selain perilaku pengemudi, mitigasi perlu didukung pemasangan marka kuning (yellow box junction) yang melarang kendaraan berhenti di area perlintasan sebidang, normalisasi geometrik jalan agar tidak terlalu cembung, serta sistem peringatan dini berupa rambu nomor telepon darurat petugas perlintasan yang mudah dibaca oleh pengemudi truk.
(Dani Jumadil Akhir)