Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Perlu Tertibkan Perlintasan KA Liar, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |15:04 WIB
Pemda Perlu Tertibkan Perlintasan KA Liar, Ini Alasannya
Pemda Perlu Tertibkan Perlintasan KA Liar, Ini Alasannya
A
A
A

JAKARTA - Pemerhati transportasi perkeretaapian Edi Nursalam mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam upaya penertiban perlintasan kereta api (KA) liar demi keselamatan publik.

“Penertiban perlintasan ilegal tidak hanya menjadi tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tetapi juga pemerintah daerah,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Hal itu menyusul adanya kecelakaan KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen yang menabrak truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/1).

Menurut Edi, penertiban perlintasan liar tidak dapat lagi diposisikan sebagai imbauan, melainkan kewajiban hukum pemda sebagai pemilik dan pengelola jalan di wilayah kabupaten atau kota yang dilintasi jalur rel kereta api.

Secara hukum, status kepemilikan jalan menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di titik perlintasan dengan jalur rel.

“Pemda sebagai pemilik jalan harus bertanggung jawab. Pemda wajib mengevaluasi minimal setahun sekali, bahaya apa atau tidaknya bagi pengguna jalan,” ujar Edi.

Menurut dia, pemda memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah perlintasan sebidang masih layak dipertahankan dengan pengamanan, dikelola melalui pemasangan rambu dan palang pintu, atau justru ditutup.

Edi menekankan bahwa ketentuan teknis telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

Kewajiban pemda juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui regulasi ini, pemda menerima kewenangan dari pemerintah pusat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di perlintasan sebidang.

 

Sementara itu, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti kuatnya korelasi antara ketiadaan penjagaan dan tingginya angka kecelakaan.

Dia mengatakan, sebanyak 78 persen insiden perlintasan terjadi di lokasi tanpa penjagaan. Berdasarkan data KAI tahun 2026, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 3.703 titik atau berkurang 193 titik (lima persen) dibandingkan 2024 yang berjumlah 3.896 lokasi.

Dari total perlintasan tersebut, sebanyak 2.776 titik telah terdaftar secara resmi, sementara 927 lainnya masih berstatus tidak terdaftar. Dari perlintasan terdaftar, baru 1.864 lokasi yang telah dijaga, sedangkan 912 lokasi lainnya masih tanpa penjagaan.

Tragedi di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar bagi keselamatan transportasi nasional. Dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2020–2025), tercatat 1.808 kecelakaan dengan total 1.522 korban jiwa.

“Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55 persen,” kata Djoko.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah bersama KAI telah menutup permanen 202 perlintasan sepanjang 2025 dan melakukan 114 penyempitan akses, sehingga total terdapat 316 penutupan dan penyempitan perlintasan sebidang.

Selain itu, KAI juga mengimbau pentingnya mitigasi sebelum dan saat melintas bagi pengemudi agar tetap waspada, serta mitigasi kondisi darurat jika mogok di tengah rel dengan prioritas utama adalah evakuasi nyawa.

Selain perilaku pengemudi, mitigasi perlu didukung pemasangan marka kuning (yellow box junction) yang melarang kendaraan berhenti di area perlintasan sebidang, normalisasi geometrik jalan agar tidak terlalu cembung, serta sistem peringatan dini berupa rambu nomor telepon darurat petugas perlintasan yang mudah dibaca oleh pengemudi truk.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement