Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bukan karyawan BUMN dan PNS
(Dani Jumadil Akhir)