Menaker Mau Cairin BLT Subsidi Gaji Lagi, Ini Syaratnya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 14:10 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif

Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bukan karyawan BUMN dan PNS

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya