Cukai Naik Bikin Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Sri Mulyani Tak Tinggal Diam

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 10:27 WIB
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peredaran rokok ilegal meningkat signifikan menjadi 4,9% sepanjang tahun lalu. Padahal di 2019, pemerintah berhasil menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan modus pelanggaran yang dilekati pita cukai palsu masih terjadi. Adapun, pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36% dari total peredaran rokok di Indonesia.

"Penindakan hasil tembakau ini, kalau kita lihat dari 2013, terlihat sesudah 2018, dengan naiknya pengawasan cukai hasil tembakau (CHT)," ujar Sri Mulyani dalam Youtube DPR, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Harga Rokok, Ada Apa Nih? 

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut utamanya akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi, rata-rata 23% pada tahun lalu. Menurutnya, kenaikan cukai rokok yang tinggi memang bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakkan hukum," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya