14 Investasi Ilegal yang Disetop, Keuntungannya Tak Wajar

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 06:22 WIB
Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menutup 14 usaha penawaran investasi yang masuk kategori illegal. Masyarakat diminta berhati-hati agar tidak tertipu dengan investasi bodong.

Tongam menegaskan bahwa hal ini sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat. Sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi, masyarakat harus pahami dulu dua L.

“Artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam hari ini di Jakarta.

Berikut adalah daftar 14 investasi ilegal yang dihentikan:

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency

3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya