Mulai Besok Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Minggu 31 Januari 2021 06:10 WIB
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%

Baca selengkapnya: Cukai Naik Per 1 Februari, Harga Rokok Jadi Berapa Ya?

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya