Cukai Naik Per 1 Februari, Harga Rokok Jadi Berapa Ya?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 14:28 WIB
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Baca Juga: Cukai Naik Bikin Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Sri Mulyani Tak Tinggal Diam

Rinciannya, Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan,

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Youtube DPR, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Harga Rokok, Ada Apa Nih?

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya