Cukai Naik Per 1 Februari, Harga Rokok Jadi Berapa Ya?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 14:28 WIB
Cukai Rokok Naik (Foto: Okezone)
Share :

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya