Sebanyak 131,93 juta saham Perseroan yang dimiliki oleh PT NTI Global Indonesia atau 1% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, tidak dicatatkan pada BEI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesi No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP No. 29”).
Sementara itu, jumlah Waran Seri I yang akan dicatatkan sebesar 2,8 miliar waran. Di mana, pada pra pencatatan saham hasil pelaksanaan waran seri I 2,8 miliar saham.
(Fakhri Rezy)