Jadi Mitra LPI, Sri Mulyani 'Obral' Insentif Pajak untuk Investor Asing

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 18:54 WIB
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memberikan insentif pajak kepada investor asing jika menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif pajak yang dimaksud Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5%.

Baca juga: Agen Pulsa dan Token Listrik Mulai Kena Pajak Hari Ini

"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).

Kata dia, insentif pajak penghasilan SPLN yakni 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

 

"Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10% ," ujarnya.

Saat ini, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5% tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya