JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Desember 2020 mencapai rata-rata 40,79%. Jika, dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TPK bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,65 poin.
Baca Juga: Selain PPKM, Pengusaha Hotel Permasalahkan Rapid Test Antigen
Namun dibandingkan tahun 2019 turun 18,60 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2019 yang tercatat sebesar 59,39 persen.
"Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Desember 2020 tercatat sebesar 1,61 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,15 poin jika dibandingkan dengan keadaan Desember 2019," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam rapat virtual, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Cetak Rekor, Okupansi Kamar Hotel Ikut Naik
Lanjutnya, menurut provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama bulan Desember 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,89 hari, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,17 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2,12 hari.
"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari, diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jambi masing-masing sebesar 1,26 hari dan 1,34 hari," imbuhnya.