JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan perbedaan pengenaan tarif cukai untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang utamanya terletak pada kandungan lokal.
“SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor,” kata Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Cukai Naik, Berikut Rincian Harga Rokok
Menurut dia, dengan kandungan tembakau impor yang lebih banyak di SPM itu, maka tarif cukainya juga ditinggikan.
SPM, lanjut dia, secara konten lokal lebih rendah karena golongan tersebut adalah rokok putih dan tidak menggunakan cengkih.
Baca juga: Cukai Naik 12,5%, Sri Mulyani Was-was Kenaikan Rokok Ilegal
Sedangkan SKM, lanjut dia, merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih, menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.
Pemerintah mulai 1 Februari 2021 menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen.
Namun, besaran kenaikan tarif cukai berbeda berdasarkan golongan yakni untuk SKM I mencapai 16,9 persen atau Rp125 menjadi Rp865 per batang, SKM II-A naik 13,8 persen sebesar Rp65 menjadi Rp535 per batang dan SKM II-B naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.