Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak hingga Juni 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 14:25 WIB
Insentif Pajak Gajian Diperpanjang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga tahun ini. Perpanjangan waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga 22 Juni 2021.

Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di mana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Adapun sebanyak 1.189 bidang usaha. Insentif ini yakni akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga: Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani

"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," ujar Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kemenkeu, Rabu (3/2/2021).

Ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi. Adapun sebanyak 1.189 bidang usaha. Insentif ini yakni akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Selain itu, faasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Baca Juga: Pelaku Usaha Minta 'Libur' Bayar Pajak Imbas PPKM

Insentif fiskal juga akan diberikan dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan pada Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Insentif yang akan diterapkan pada KB, KITE, dan KEK yakni di antaranya penangguhan/ pembebasan/ pengembalian Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Serta diberikan fasilitas pembebasan cukai. Targetnya yakni korporasi, UMKM, investor, dan pemerintah daerah (Pemda).

Berikutnya, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan Kawasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat. Jumlah sektor yang mendapatkan manfaat ini berkurang satu dibandingkan tahun lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya