Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 05:38 WIB
Heboh Pasar Muamalah Depok. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pasar Muamalah di Kawasan Depok belakangan ini ramai diperbincangkan karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.

Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi pun kini dikabarkan ditangkap polisi, usai menggelar pasar Muamalah di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.

"Iya benar," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi.

Sebelumnya, keberadaan pasar muamalah ini menjadi viral. Hal ini lantaran ada yang mengaitkan keberadaannya dengan munculnya khilafah di Depok.

Seperti disampaikan dalam sebuah video yang diunggah youtube channel Kanal Anak Bangsa Tv. Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat, di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya