Kalah di Pengadilan, PGN Bayar Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 12:28 WIB
PGN Bayar Tunggakan Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

Untuk diketahui, sengketa pajak antara PGAS dengan DJP sempat membuat saham perusahaan gas itu anjlok. Pada 4 Januari 2020, saham PGAS ditutup anjlok 7%.

Adapun sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.

Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya