Gaji PPPK Makin Besar karena Panen Tunjangan, Cek 5 Faktanya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 06:02 WIB
Ilustrasi PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Seperti diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Terkait hal itu Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik soal gaji dan tunjangan PPPK, Senin (8/2/2021).

1. Ini 5 Jenis Tunjangan yang Diterima

Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Daerah Dipotong Pajak dan BPJS, Paling Tinggi Rp6,7 Juta 

2. Gaji PPPK Daerah Dipotong Pajak dan BPJS

Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah.

“Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021.

Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK besarannya adalah 1% dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Sisanya menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya