Mendes PDTT juga menginstruksikan pemerintah desa untuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sesuai keperluan, menyiapkan ruang isolasi desa, serta rutin memantau kondisi warga dan melaporkannya ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Dalam instruksinya, Mendes PDTT meminta para kepala desa di provinsi-provinsi dalam Zona PPKM Skala Mikro memastikan PPKM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendes PDTT juga meminta pemerintah desa membantu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, penelusuran kontak, dan penanganan pasien COVID-19.
(Dani Jumadil Akhir)