Sementara itu, MNC Portal Indonesia mencoba menghubungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang via sambungan Whatsapp untuk mencari tahu terkait penerbitan izin haknatas tanah lewat penerbitan sertifikat. Namun, pihak Kementerian ATR enggan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait masalah ini.
“Nanti saja ya (soal pulau Lantigiang),” ucap Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Pengusaha asal Selayar Asdianti Baso buka suara terkait kasus pembelian Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 4 hektar yang dibeli seharga Rp900 juta diakuinya bukan pulau, melainkan lahan di atas pulau.
Lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, dia menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Terlebih pulau itu memiliki diving spot.
“Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," kata As
(Feby Novalius)