Baca Juga: Listing, Saham Puri Global Sukses Tancap Gas 34% di Perdagangan Perdana
Selain itu, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. Demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (9/2/2021).
Meski demikian pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
(Feby Novalius)