BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 06:33 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

Pertama, sampaikan penjelasan atau kronologis atas peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. Kedua, sampaikan siapa pelakunya. Ketiga, informasikan waktu dan lokasi kejadian. Keempat, dugaan penyebab. Kelima, bagaimana kejadiannya, dan keenam bukti pendukung atas terjadinya peristiwa tersebut. Sekali lagi jangan khawatir informasi ini tidak akan membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam sistem untuk menjaga identitas para whistleblower melalui anonimitas dan perlindungan pelapor.

Jika para stakeholder memiliki kemauan dan keberanian melaporkan setiap peristiwa yang tidak sesuai dengan tata kelola yang baik, atau setiap pelanggaran, diharapkan pasar modal Indonesia akan terhindar dari praktik-praktik kecurangan atau kejahatan. Dalam perjalanannya, banyak peristiwa yang terjadi di pasar modal yang seringkali mencoreng wajah Pasar Modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan pemodal.

Misalnya, peristiwa manipulasi dalam penjualan saham yang tercatat di BEI. Lalu bisa terjadi manipulasi dalam penjatahan saham ketika ditawarkan kepada publik. Atau bisa juga tindakan membocorkan informasi dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari keuntungan sepihak. Jika ada pihak lain yang diuntungkan dari informasi yang didapat secara sepihak, sementara pihak lain dirugikan, ini tentunya wajib dilaporkan.

Pasar Modal Indonesia merupakan lingkungan yang sarat dengan kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance). Persyaratan GCG terutama wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di BEI. Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang saham.

Perusahaan publik juga diwajibkan secara transparan menyampaikan informasi material menyangkut apa yang terjadi di perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan juga diminta untuk mengungkap informasi lebih rinci terkait profil perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Internal Audit, hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga telah memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015. OJK berkomitmen untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas OJK. Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing System (OJK WBS).

OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS. Demikian pula dengan BEI yang telah menyediakan sistem Letter to IDX. (TIM BEI)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya