Disebut untuk Pengangguran, Pekerja Boleh Daftar Kartu Prakerja demi Insentif Rp3,5 Juta?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 09:05 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Buruh minta BLT subsidi gaji dilanjutkan tahun ini. Sebab, BLT subsidi gaji akan membantu daya beli buruh di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun heran dengan BLT subsidi gaji yang tidak dilanjutkan dan diganti insentif Kartu Prakerja Rp3,5 juta. Said menyebut, Kartu Prakerja hanya untuk orang yang menganggur.

"Katanya ada Kartu Prakerja, itu untuk orang yang nganggur, BSU untuk orang yang bekerja, masak enggak bisa sih bedain itu, udahlah jangan akal-akalan," kata Said dalam tayangan virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: BLT Subisidi Gaji Diganti Insentif Kartu Prakerja Rp3,5 Juta, Buruh: Itu untuk yang Nganggur

Para peserta yang terdaftar Kartu Prakerja akan menerima bantuan uang sebesar Rp3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Lalu apakah pekerja yang aktif tidak boleh ikut Kartu Prakerja untuk mendapatkan insentif dengan total Rp3,55 juta?

Melansir situs resmi Prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya," tulis keterangan tersebut.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.

Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Untuk siapa?

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar," katanya.

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa; dan

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya