JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, pada momen libur imlek ini ASN dilarang bepergian ke luar kota sejak hari ini tanggal 11 sampai tanggal 14 Februari 2021.
Terkait kemungkinan bahwa pelarangan ini akan dilakukan pada libur panjang mendatang Rini menyebut hal tersebut bisa saja terjadi.
Baca juga: Menteri Tjahjo: Ada ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang
“Tentu saja ini dari KemenPAN RB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan Covid-19 secara nasional. Dan kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus, bisa saja terjadi nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).
Namun begitu Rini menegaskan bahwa hal ini harus disesuaikan dengan kondisi kasus covid di Indonesia.
Baca juga: Pengembangan Karier ASN, LIPI Siapkan 6 Jabatan Fungsional Baru
“Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus covid atau peningkatan kasus covid. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan covid di Indonesia,” ungkapnya.