Asnawati menambahkan, aluh fungsi lahan pertanian tidak bisa sembarangan dilakukan. Karena alih fungsi lahan ini hanya diizinkan untuk beberapa proyek hal saja seperti untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional.
"Alih fungsi lahan pertanian hamya diperbolehkan pertama untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional kedua karena bencana," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)