Begini Skema Pengelolaan Investasi di LPI

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 14:39 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

"Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur," demikian bunyi keterangan dokumen tersebut.

Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi.

Kemudian, metode partisipasi dalam fund baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset, serta kepemilikan dana kelolaan Investasi .

"Setiap dana kelolaan investasi dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian," tulisnya.

Lebih jauh, aset LPI sendiri berasal dari hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah atau sumber lain yang sah.

 

Aset ini merupakan milik dan tanggung jawab LPI. Bahkan, untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, LPI mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan atau keahlian pihak ketiga sebagai calon mitra kerja.

Kerja sama dengan pihak sendiri bertujuan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, atau bentuk kerja sama lainnya.

Kerja sama melalui kuasa kelola penyerahan dipahami sebagai pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.

Sedangkan kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha seperti distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten, pertambangan minyak dan gas dalam negeri.

 

"Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan," jelas aturan tersebut.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya