Begini Skema Pengelolaan Investasi di LPI

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 14:39 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan skema pengelolaan aset yang dilakukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam perundang-undangan (UU). 

Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut. Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Baca juga: Sederet Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi

"Ketentuan mengenai penunjukan manajer investasi diatur dengan peraturan Dewan Direktur LPI," tulis dokumen PP Nomor 74 Tahun 2020 dikutip pada Senin (22/2/2021).

Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.

Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi

Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya