Sederet Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 14:24 WIB
Sri Mulyani (Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sementara Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Dewas LPI.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid tersebut, tercatat Dewas memiliki tugas baik berupa wewenang dan penyusunan kode etik.

Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi

"Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur," demikian bunyi dokumen aturan tersebut, dikutip Senin (22/2/2021).

Adapun Dewas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Baca juga: 7 Fakta Direksi dan Dewas LPI, Cara Jokowi Bangun RI Tanpa Utang

Baik Sri Mulyani dan Erick Thohir dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden Jokowi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya