UMKM Adalah: Ini Pengertian, Kriteria dan Syaratnya

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 18:03 WIB
Inspirasi Usaha (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di mana, UMKM dalam perekonomian Indonesia memang sudah tidak asing.

UMKM disebut dapat tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi.

 Baca juga: Strategi BI Dukung Beli Kreatif Danau Toba

Mengutip buku berjudul MENGENAL USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) LEBIH DEKAT karya Hamdani, SE.,M.Si, Senin (22/2/2021), UMKM adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Adapun kriteria UMKM menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 sebagai berikut:

 Baca juga: Menko Luhut: Untuk Berhasil Tak Harus dari Kota Besar

1. Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00.

2. Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:

a. Memilki kekayaan paling banyak Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2,500.000.000,00.

3. Kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan;atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Beberapa keunggulan atau kekuatan UMKM, antara lain (Tambunan,2001):

1. Usaha kecil padat karya, karena upah nominal tenaga keras khususnya dari kelompok berpendidikan rendah di Indonesia masih murah.

2. Usaha kecil masih lebih banyak membuat produk-produk sederhana yang tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal yang tinggi.

3. Pengusaha kecil banyak menggantungkan diri pada uang sendiri untuk modal kerja dan investasi, walaupun banyak juga yang memakai fasilitas kredit khusus dari pemer

Menurut Sumarsono (2003:109) ada beberapa alasan yang mendukung pentingnya pengembangan industri mikro, kecil antara lain:

a. Potensinya terhadap penciptaan dan perluasan tenaga kerja bagi pengangguran.

b. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

c. Untuk mewujudkan keahlian (skill) yang dimiliki oleh masyarakat.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya