Menaker Minta BUMN-Swasta Buka Lowongan Kerja bagi Difabel

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 12:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

Lalu, Bahlil mengatakan, sistem OSS dibagi ke dalam 3 subsistem, yaitu Subsistem pelayanan informasi, Sub Sistem perizinan berusaha dan Subsistem pengawasan. Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan tanggal 2 juni 2021. Dan ketentuan terakhir, pengawasan secara integrasi dan terkoordinasi kementerian lembaga, Pemda, KEK, KPBPB melalui sistem OSS. Hal ini ada pada pasal 211 ayat 1 dan pasal 215 ayat 1.

"Dengan sistem OSS ini bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sudah terjadwal. jadi tidak bisa lagi serta merta tanpa terjadwal. orang turun main periksa sembarang saja. Hal ini demi menjaga suasana kebatinan pelaku usaha. kita ingin PP ini menjadi jalan tengah antara keinginan para pengusaha dan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai dari integrasi dalam mendorong pertumbuhan nasional," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya