Antara Pelaporan Akuntansi dan Kecurangan Bisnis

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 08:44 WIB
Pelaporan Akuntansi dan Kecurangan Bisnis. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Kalau nanti, surat-surat berharga yang tersedia dijual itu nyata-nyata dijual dan memperoleh keuntungan maka keuntungan ini setelah dikurangi dengan kerugian yang belum direalisir sebelumnya, baru dibalikkan dari ekuitas ke laba rugi tahun berjalan. Pada saat inilah laba (rugi) dari kegiatan investasi diakui sebagai laba (rugi) yang telah direalisir (realized gain/loss) dan dicatat dalam laba (rugi) tahun berjalan.

Penilaian kinerja perusahaan untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit didasarkan atas laba (rugi) tahun berjalan. Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mengharuskan bahwa keuntungan (kerugian) yang belum direalisir dari surat-surat berharga yang tersedia dijual tidak boleh diperhitungkan dalam laba (pagi) tahun berjalan. Pengamat pasar modal sering menyebutkan unrealized loss tersebut dengan potensi kerugian yang belum terjadi.

Potensi kerugian ini akan dikoreksi oleh perkembangan harga di pasar modal pada periode-periode selanjutnya. Sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan apabila bisnis berjalan normal, kerugian yang belum direalisasi dalam pelaporan keuangan serta pembebanannya ke laba rugi tahun berjalan merupakan kejadian yang biasa dalam kegiatan investasi. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi merupakan risiko bisnis dalam berinvestasi.

Business Judgement Rule

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan adanya tiga organ perseroan yang bertanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. Ke tiga organ tersebut adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dewan komisaris dan direksi. Hubungan ke tiga organ tersebut merupakan hubungan fidusia dengan RUPS sebagai pemberi fidusia (amanah) dan dewan komisaris serta direksi bertindak sebagai penerima fidusia.

Kewajiban fidusia berhubungan dengan kewenangan bagi dewan komisaris dan direksi untuk mengambil keputusan, baik yang bersifat rutin maupun strategis dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan untuk memonitor fungsi-fungsi manajeman, sistem pengendalian internal, pelaporan keuangan dan kegiatan audit. Pemegang saham, sebagai pemegang kuasa keamanahan dari perusahaan, menunjuk dewan komisaris dan direksi, terutama, berdasarkan kepercayaan. Sebagai timbal balik dari kepercayaan yang diberikan tersebut direksi atau komisaris mempunyai kewajiban (duty) untuk melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya.

Kewajiban fidusia yang harus dilaksanakan dewan komisaris dan direksi adalah (Zabihollah, Rizaee, 2009, Corporate Governance and Ethics, United States of America; John Willey & Sons; 94-95):

1. Duty of care

2. Duty of loyalty

3. Duty of good faith

4. Duty to promote success

5. Duty to exercise diligence, independent judgement and skill

6. Duty to avoid conflict of interest

Apabila dewan komisaris dan direksi (dan tentu seluruh jajaran manajemen dan karyawan di bawah arahan direksi) telah melaksanakan amanah sesuai dengan doktrin kewajiban fidusia tersebut di atas, maka tindakannya, akan diproteksi oleh doktrin hukum yang disebut dengan “Business Judgement Rule”.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dr. Soemarso Slamet Rahardjo

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya