OJK Ungkap Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp987 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 16:11 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan tembus Rp987 triliun. Jumlah itu diberikan kepada 7,9 juta debitur hingga 8 Februari 2021.

Angka itu tercatat tidak sesuai target. Dimana, sebelumnya OJK memprediksi program restrukturisasi akan menyentuh di angka 25 persen.

Baca juga: BI Ingin Bank Tidak Cuma Cari Laba

"Ini restructuring berjalan jumlahnya cukup besar. Tapi ini masih lebih rendah dari ekspektasi kita semula. Kita perkirakan itu waktu itu 25 persen, tapi ternyata ini hanya 18 persen dan jumlahnya sudah flat, bahkan sudah sedikit-sedikit mulai ada beberapa nasabah mulai recovery," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Kamis (25/2/2021).

OJK juga mencatat, pendapatan bank menjadi berkurang akibat adanya penundaan pembayaran bunga dalam proses restrukturisasi kredit. Sementara di sisi lain, terjadinya peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).

  Baca juga: Relaksasi DP Rumah dan Mobil 0%, BI: Kredit Konsumsi Naik 0,5%

Dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021'. Wimboh menjelaskan, penurunan pendapatan dan peningkatan Dana Pihak Ketiga menyebabkan adanya penurunan suku bunga perbankan, khususnya bank yang memiliki porsi kredit besar bagi debitur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya