Bank Akan Edarkan Uang Digital, OJK: Harus Punya Lisensi

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 17:02 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: Instagram Wimboh.OJK)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.

Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.

 Baca juga: Tugas OJK Awasi Mata Uang Digital

Merespon hal itu, Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.

"Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silakan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank," ujar Wimboh Kamis (25/2/2021).

 Baca juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025

Terkait hal itu, sudah ada beberapa lembaga perbankan yang tengah mengkoordinasikan dengan pihak OJK. "Tinggal nanti silakan saja beberapa sudah bicara dengan kami, dan otomatis kami tidak ada masalah sehingga detailnya bisa kami bicarakan," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya