Khawatir Upah Dipotong, Daya Beli dan Ekonomi Bisa Turun

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Februari 2021 15:24 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, dengan adanya aturan ini dikhawatirkan akan dilakukan oleh industri lain. Meskipun dalam aturan ini hanya mencakup pada 6 kategori saja yakni industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.

 Baca juga: Alasan Buruh Tolak Aturan Baru Upah, Pesangon dan Jam Kerja

“Kekhawatiran kami, peraturan yang memperbolehkan pengusaha mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid 19 ini, akan dilakukan juga oleh pengusaha di sektor industri yang lain, tanpa ada perlindungan dan pengawasan dari Pemerintah,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).

Bagian menurutnya, aturan ininjuga akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Karena upah yang didapat sedikit, makandaya beli masyarakat pun berpotensi mengalami penurunan.

 Baca juga: UU Cipta Kerja Bikin Lahan Sawah Makin Tipis? Ini Penjelasan ATR

“Dampak yang lebih luas lagi adalah dengan Peraturan ini daya beli rakyat akan semakin menurun dan akan mempengaruhi roda ekonomi secara nasional,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya