3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali hingga Papua
(Feby Novalius)