Sertifikat TKDN ini bisa dipakai di dalam dan luar negeri. Jika dipakai di dalam negeri, ini memberikan value added di negara. TKDN diwajibkan menggunakan komponen dalam negeri dalam pengelolaan industri, seperti 43% bahan baku dalam negeri.
"Ini pun sekarang pemerintah akan menaikkan persentasenya ke 50%," tambahnya.
Dia menyampaikan, dengan adanya insentif ini, ekonomi Indonesia akan semakin terdongkrak oleh industri lokal. "Jadi nanti ekonomi kita terdongkrak dengan sendirinya oleh UKM dan koperasi," pungkas Sharmila.
(Feby Novalius)