Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restruktirisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
Sementara PMN aksi korporasi dibagi menjadi dua. Bila PMN aksi korporasi yang tidak menggunakan dana pemerintah, maka proses kontrol dan pengelolaan hanya dilakukan direksi BUMN dan Kementerian BUMN. Sebaliknya, bila PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka anggaran akan dibahas Menteri Keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)