JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dengan aturan investasi miras yang baru saja ditarik oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 itu banyak menuai kritikan karena memuat tentang investasi minol.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
Menurut Bahlil, perizinan tentang miras atau minuman beralkohol (minol) tidak hanya terjadi pada periode ini. Sebab, investasi mengenai minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan tepatnya 1931.
"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Perizinan mengenai minuman beralkohol ini pun kemudian berlanjut ke era setelah kemerdekaan Indonesia. Kemudian masih terus berlanjut hingga ke pemerintahan saat ini.
"Terus ini berlanjut baik di jaman sebelum merdeka, setelah merdeka, baik dari orde lama, orde baru, orde reformasi, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," jelasnya.