JAKARTA - Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Hal ini untuk memperkokoh pengawasan dan pengaturan BPH Migas.
Dengan kerjasama tersebut, dapat memperkokoh BPH Migas dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi. Terutama dengan penguatan pemanfaatan data melalui aspek digital (digitalisasi).
Baca juga: Mangkrak 14 Tahun, Alasan Rekind Hengkang dari Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
MoU ini dihadiri oleh BPH Migas yang diwakili Kepala BPH Migas, Bapak M. Fanshurullah Asa dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk diwakili oleh Direktur Enterprise & Business Service, Bapak Edi Witjara. Serta disaksikan oleh pimpinan Komisi VII DPR RI, Bapak Eddy Soeparno.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/3/2021), adapun tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas akan efektif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi-kondisi sekarang dan yang akan datang.
Baca juga: 75.000 Desa Bakal Dibangun Lembaga Penyalur BBM
Tujuan lain disepakatinya Nota Kesepahaman ini adalah untuk memperoleh perkembangan melalui kerjasama yang meliputi:
a. Terselenggaranya analisis Big Data di bidang Bahan Bakar Minyak
b. Terselenggaranya analisis Big Data di bidang Gas Bumi
Ruang lingkup di dalam Nota Kesepahaman ini adalah rencana kerja sama dalam rangka mendukung BPH Migas yang berbasis Digital yang meliputi pada:
1. Digital Connectivity.
2. Digital Platform.
3. Digital Services.
4. Kegiatan lain yang disepakati.