Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.
"Di antaranya meliputi perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan pembongkaran bangunan dan instalasi di laut," ungkap dia.
Kemudian kata dia, mengenai pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan.
(Dani Jumadil Akhir)