RI Punya 3 Aturan Baru soal Kelautan dan Perikanan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 10:16 WIB
Menteri KKP Trenggono (Foto: Kementerian KKP)
Share :

Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.

"Di antaranya meliputi perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan pembongkaran bangunan dan instalasi di laut," ungkap dia.

Kemudian kata dia, mengenai pengelolaan sumber daya ikan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar laik operasi dan pengendalian impor komoditas perikanan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya