"Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan dia PMN," tutur Arya.
Secara teknis, Permen Menteri BUMN akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat akan ada penugasan langsung yang diberikan Presiden kepada perusahaan.
Kementerian yang memberi tugas kepada perseroan, maka Menteri tersebut mengajukan surat kepada Menteri Keuangan melalui persetujuan Menteri BUMN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)