DP Rumah O%, Gubernur BI Yakin Properti Bangkit dari Keterpurukan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 17:07 WIB
Stimulus untuk Kredit Rumah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti menjadi 0%. Hal ini dilakukan supaya mendorong masyarakat untuk membeli rumah.

"Kami optimis pelonggaran itu bisa mendorong pemulihan sektor properti di tahun ini," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam MNC Investor Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik DP Rumah 0%

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021. Dalam beleid itu, bank sentral melonggarkan ketentuan rasio loan to value (LTV) hingga 100%, sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran DP 0%.

"Jadi kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV untuk mendorong sektor properti. Baik dari kredit properti maupun penjualan sektor properti," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya