Nantinya, setelah pelaksanaan uji laik fungsi ini rampung, akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Sehingga, Simpang Susun (Interchange) dan Exit Tol Pekalongan pada Jalan Tol Pemalang - Batang dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol.
"Target operasi kuartal II-2021," ucapnya.
Jalan Tol Pemalang-Batang sepanjang 39,2 Km merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang saat ini sudah beroperasi, Jalan Tol ini dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Pemalang Batang Toll Road. Dengan adanya akses baru ini diharapkan semakin memicu pengembangan wilayah di Pekalongan dan wilayah sekitarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)