JAKARTA – PNS dilarang ke luar kota saat libur Hari Isra’ Mi'raj dan Nyepi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.6/2021. Larangan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
Baca Juga: PNS Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Panjang Pekan Ini
Meski begitu di dalam SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat dua kriteria ASN yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Berikut kriterianya:
1. Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
2. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya