Investor Asing Boleh Keruk Harta Karun di Laut RI, Kepala BKPM: Izinnya Tidak Gampang

Shifa Putri, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 20:15 WIB
Kepala BKPM (Foto: Okezone)
Share :

Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Sebelum ditetapkan sebagai bidang usaha yang dibuka pencarian harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam, bidang usaha ini merupakan bidang usaha tertutup mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya