Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
- 6 Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 Miliar).
- 11 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 Miliar s.d. Rp250 Miliar).
- 10 Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 Miliar).
(Fakhri Rezy)