Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Jadi Rp100 Miliar

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 17:25 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Selanjutnya, di dalam POJK baru ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas. Perusahaan kini wajib mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek. Kemudian mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Baca Juga: 26 Perusahaan Antre IPO, BEI: Belum Ada dari Golongan BUMN

OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP. Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya