JAKARTA - Meski terimbas pandemi Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya kepada nasabah.
Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin memgatakan bahwa hal ini terlihat dari tren peningkatan pembayaran klaim dan manfaat sepanjang tahun 2020.
Baca juga: 7 Alasan Kamu Harus Punya Asuransi Jiwa
"Total klaim dan manfaat pada kuartal IV(Q4) tahun 2020 meningkat sebesar 5,7% dibandingkan dengan kuartal III tahun 2020, dari Rp39,25 triliun di kuartal III tahun 2020 menjadi Rp41,49 triliun di kuartal IV tahun 2020," ucap Freddy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(9/3/2020).
Data AAJI mencatat klaim akhir kontrak pada Q4 2020 meningkat sebesar 92,5% dibandingkan dengan kuartal III-2020, dari Rp3,13 triliun di kuartal III-2020 menjadi Rp6,03 triliun di kuartal IV-2020. Klaim meninggal dunia pada kuartal IV-2020 tercatat meningkat sebesar 4,2% dibandingkan dengan kuartal III-02020, dari Rp3,30 triliun di kuartal III-2020 menjadi Rp3,44 triliun di kuartal-2020.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Minta Relaksasi PAYDI Berlaku Permanen
Total klaim terkait Covid-19 sampai dengan Oktober 2020 mencapai Rp661 miliar dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.