JAKARTA - Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik.
“Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Kalah Saing, Tarif Cukai Vape Diminta Turun Jadi 20%
Saat ditanya apakah pemerintah berencana membuat aturan tentang vape dalam waktu dekat, Sutopo mengatakan sedang menyiapkan standar nasional dalam produk vape.
"Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini,” katanya.